Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pelatihan juru kampanye (jurkam) untuk pemenangan Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta, Senin (17/7/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Juru kampanye (jurkam) bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mayoritas berasal dari kalangan muda. “Kenapa yang muda? Karena target pemilih kami. Untuk bergerak meraih tenaga muda Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (17/7).

Pelatihan jurkam Ganjar Pranowo bertujuan membangun spirit kenapa harus bakal capres Ganjar Pranowo yang didukung pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat menyapa 300 kader gabungan parpol pengusung Ganjar Pranowo dan 150 sukarelawan yang akan dilatih menjadi jurkam untuk pemenangan Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta.

Baca juga:  Masih Ada 5 Zona Merah, Jateng Belum akan Terapkan "New Normal"

Sosok milenial dari empat parpol pengusung Ganjar terlihat hadir di lokasi, seperti putri Ketua DPR RI Puan Maharani, Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari atau Pinka Hapsari. Hadir juga sejumlah milenial yang aktif di media sosial.

Dengan pelatihan ini, pria asal Yogyakarta itu berharap bisa membangun militansi para jurkam dengan melihat hasil survei terkini dan jejak kepemimpinan Ganjar.

Dikatakan bahwa acara ini secara resmi akan dibuka oleh Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. “Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibyo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta juga akan memberikan pengarahan mengapa mendukung Ganjar dan besok penutupan akan dilakukan oleh Mbak Puan Maharani,” kata Hasto.

Baca juga:  Dipersoalkan, Proses Hukum Pengguna Narkoba Terkesan Tebang Pilih

Hasto mengemukakan bahwa pelatihan dua hari ini akan membangun persepsi positif Ganjar dan melengkapi narasi-narasi tentang Ganjar.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Disaksikan Megawati, Gubernur Koster dan Ganjar Tandatangani Kerja Sama

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

BAGIKAN