Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengacara sekaligus Ketua Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. melapor ke Polresta Denpasar pada 20 Mei. Kasusnya dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.

Pintu gerbang kantor LABHI dihalangi mobil sehingga ia dan karyawannya tidak bisa masuk. TKP-nya di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (17/7) menjelaskan, laporan itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps. Suardana melaporkan inisial MW dan teman-temannya.

Baca juga:  Polresta Denpasar Gelar Operasi Zebra, Ini Sasarannya

“Dari keterangan pelapor bahwa pada 19 Mei 2023 salah satu terlapor telah memarkir mobil di depan Kantor LABHI dan tanggal 23 Mei 2023 terjadi pemasangan triplek,” ujarnya.

Menurut Kompol Losa, penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan. Penyeidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses. Sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Polisi Ditusuk, Diduga Dipicu Pembatalan "Booking"

Losa menjelaskan penyidik hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi, baik dari pihak pelapor dan terlapor. Sedangkan terkait informasi adanya pengancaman masih didalami.

Sementara Suardana menjelaskan, kantor tersebut baru selesai dipelapas lalu ditempatinya. “Yang menaruh mobil itu dua orang tepat di pintu masuk dan keluar kantor saya. Bahkan mereka teriak-teriak membuat staf saya ketakutan,” tegasnya.

Setelah mendapat informasi kejadian itu, Suardana langsung ke TKP. Setibanya di kantor, dua orang itu sudah tidak ada.

Selanjutnya istri Suardana, Ni Ketut Novianti bertemu dengan salah satu terlapor. “Dalam pertemuan itu terlapor mengatakan ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai. Kalau berani mengaluarkan mobil itu, dia dan MW akan merusak serta membakar kantor tersebut,” ucap pengacara asal Sidakarya, Denpasar Selatan ini.

Baca juga:  Dua Tahanan Polresta Kabur

Merasa diperas, Suardana lalu melapor ke Polresta Denpasar. Pada 23 Mei lalu, terlapor kembali mengerahkan sejumlah orang dan menyuruh tukang menyegel permanen kantor tersebut menggunakan kayu serta papan. “Satu bulan saja kantor itu disegel, saya mengalami kerugian Rp 1 miliar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN