Dua kakak beradik dideportasi dari Bali karena overstay. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua remaja asal Pakistan, yakni pasangan kakak beradik berinisial F (22) dan F (19) dideportasi dari Bali oleh petugas Rudenim Denpasar. Mereka sebelumnya tinggal di Sumbawa.

Dalam rilisnya, Rabu (18/7), kedua pemuda tersebut dideportasi karena overstay selama 77 hari. Mereka disebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa keduanya merupakan pemegang ITAS penyatuan keluarga yang berlaku hingga 9 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Dijelasknnya, keduanya tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.

Baca juga:  Idealnya PDAM Denpasar Punya 15 Reservoir hingga 2025, Ini Kendalanya

Namun karena adanya permasalahan antara kedua orangtuanya tersebut, ayah kedua remaja itu memutus bantuan finansial. Ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.

Bahkan karena ketidaksanggupan, ibunya mempersilakan anak-anaknya dideportasi. Atas kejadian tersebut petugas mendapati mereka telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.

Baca juga:  Tiga Pelaku Skimming Asal Romania Dideportasi

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” pungkas Babay.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan sepuluh hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.

Baca juga:  Perpres 20 Tahun 2018, Efesienkan Waktu Pengurusan Izin TKA

Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut dideportasi pada 18 Juli melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *