JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP Partai PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan PDIP akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa semua partai politik, tak terkecuali 12 partai politik peserta pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2014, harus mengikuti prosedur verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pengawasan Pemilu (KPU).
Ia mengutarakan PDIP patuh terhadap keputusan itu. Arteria mengatakan PDIP siap melakukan verifikasi faktual dan yakin partainya akan lolos. “Kita pastikan PDI Perjuangan akan lolos karena memang dari awal kita sudah antisipasi kondisi terburuk sekalipun,” ujar Arteria, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Arteria mengaku pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran partai dari atas hingga ke anak ranting, untuk memastikan kelengkapan persyaratan. “PDI Perjuangan menghormati penuh dan menjunjung tinggi keputusan MK. PDI Perjuangan siap, mau verifikasi administrasi, verifikasi faktual seluruhnya, kita pastikan PDIP akan lolos,” papar Arteria.
PDIP memiliki kelengkapan aparatur hingga kantor sampai ke tingkat paling rendah di seluruh Indonesia.
Kata dia, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terburuk untuk mengikuti Pemilu 2019. “Kita pastikan PDI Perjuangan akan lolos karena memang dari awal kita sudah antisipasi keadaan terburuk sekalipun,” tandasnya. (kmb/balitv)