Ribuan nelayan tradisional di Buleleng belum di-cover asuranasi. Rencananya, Dinas Perikanan Buleleng akan memfasilitasi nelayan ini bisa mengikuti program asuransi secara mandiri. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah mengasuransikan nelayan tradisional, nampaknya belum optimal. Hal ini terbukti hingga sekarang tercatat 1.792 orang nelayan di Bali Utara belum tercover dengan asuransi dari pemerintah. Ribuan nelayan ini gagal diasuransikan karena umurnya di atas 65 tahun.

Sementara program asuransi dengan bebas premi itu hanya berlaku untuk nelayan dengan umur maksimal 65 tahun.

Sebelumnya sejak 2016 dan 2017 lalu, Dinas Perikanan telah mendaftarkan nelayan di Buleleng sebanyak 3.571 orang tersebar di tujuh kecamatan pesisir.

Asuransi ini bekerjasama dengan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BAPN) yang didanai oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP RI). Asuransi ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016.

Baca juga:  Dewan Klungkung Usul Tambah Kapal Roro Baru

Nelayan berhak mendapat santunan kecelakaan saat melakukan penangkapan ikan di laut lepas. Setiap orang berhak mendapatkan santunan Rp 160 juta kalau meninggal dunia.

Sedangkan kalau mengalami cacat tetap mendapat klaim Rp Rp 100 juta dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. 2017  total klaim yang sudah dibayarkan untuk 22 kasus dengan besaran klaim pertangungan beragam mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 160 juta. Selain itu, untuk nelayan yang meninggal dunia di tahun 2017 tercatat 18 kasus telah di-klaim.

Baca juga:  Pastikan Kebutuhan Oksigen Tercukupi, Pemerintah Bentuk Satgas

Kepala Dinas Perikanan Ni Made Arnika Minggu (21/1) mengatakan, BPAN yang pernah digulirkan Kementrian Kelautan dan Perikanan secara gratis hanya berlaku selama setahun untuk tiap orang nelayan. Itu artinya, kalau masa berlaku asuransi sudah habis, nelayan masih bisa ikut asuransi secara mandiri dari Jasindo.

Untuk itu, tahun ini pemerintah rencananya menggulirkan asuransi dengan sistem berbayar. Asuransi ini bekerjasama dengan Jasindo di mana skemanya melalui jalur mandiri. Nelayan yang tertarik bisa mengikuti program asuransi dengan premi yang dibayar Rp 175 ribu per tahun untuk tiap orang. Dengan program ini, diharapkan nelayan yang sebelumnya belum di-cover lewat asuransi gratis, sekarang bisa memanfaatkan program yang terbaru.

Baca juga:  Bali Kembali Masuk 10 Besar Sebaran COVID-19 Nasional, Koster Nilai Denpasar Ada di Posisi Bahaya

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi menyasar nelayan di Buleleng bersama pihak Jasindo. “Tahun 2018 tidak ada lagi usulan asuransi nelayan yang gratis. Yang belum mednapat, bisa ikut asuransi Jasindo yang sifatnya asuransi mandiri, nanti kita sosialsiasikan dulu dan setelah itu baru diketahui berapa yang akan ikut mendaftar,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *