Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Ranperda pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (20/7). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (20/7). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan pimpinan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Kelima Ranpreda tersebut, yakni Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Ranperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Gubernur Koster, mengapresiasi materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali atas 5 Ranperda yang diusulkan. Terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Gubernur Koster menjelaskan bahwa pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Selain itu, Gubernur Koster sependapat, bahwa alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Ranperda. Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya kali selama berwisata di Bali. Subtansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Gula Pasir Dimusnahkan

Terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Gubernur Koster sependapat untuk menambahkan pengertian desa adat dalam Ketentuan Umum. Pengaturan sanksi pidana dalam Perda memang merupakan hal yang tidak dilarang, akan tetapi terdapat pembatasan pengaturan sanksi pidana yaitu hanya untuk kualifikasi tindak pidana pelanggaran dan bukan kejahatan. Dalam undang-undang, pelanggaran atas penyalahgunaan keuangan negara masuk dalam ranah kejahatan dengan ancaman yang lebih tinggi/berat dari pada yang dapat diatur dalam Perda. Pengaturan mengenai penggunaan labelisasi produk dengan branding Bali, tata cara perolehan, serta pembinaan dan pengawasan, telah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Labelisasi Produk Dengan Branding Bali. Partisipasi masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain telah diatur dalam batang tubuh dan dipertegas lagi dalam penjelasan Ranperda. Konsep sukarela atau tidak mengikat merupakan konsep utuh dan logis atas penggunaan istilah kontribusi yang menjadi amanat dan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca juga:  Diapresiasi, Gubernur Koster Perjuangkan Peningkatan Status STAHN ke Institut

Terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Gubernur Koster sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan bupati/walikota. Sependapat untuk menambahkan ketentuan sanksi administrasi, dan sependapat untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya.

Terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Gubernur Koster, mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Jumlah Modal Dasar pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan Tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berupa uang sebesar Rp150 miliar, sehingga untuk memenuhi Modal Dasar tersebut masih memerlukan Rp50 miliar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Penambahan Penyertaan Modal melalui inbreng/barang milik daerah sebesar 17 miliar lebih. Selain Penyertaan Modal melalui inbreng/barang milik daerah, juga dilakukan Penambahan Penyertaan Modal berupa uang sebesar Rp7 miliar. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 600/D.1/PP.06.01/06/2023 tanggal 14 Juli 2023 Hal Rekomendasi Pembentukan Bali Kerthi Development-Fund (BKDF) untuk Implementasi Transfomasi Ekonomi Kerthi Bali. Untuk Pemenuhan Modal Dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:  Dua Zona Merah dan Dua Orange Tambah Korban Jiwa COVID-19

Sementara itu, terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur Koster, menjelaskan bahwa untuk pengelolaan aset sudah terselesaikan secara hukum, saat ini telah dilakukan perhitungan oleh apraissal untuk mengitung nilai SHP. Nilai aset yang akan dijadikan modal setor diperkirakan lebih dari 25% dari modal dasar dan memenuhi mekanisme prosedural yang berlaku. Setelah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ditetapkan akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka memperkuat fiskal daerah.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, berharap agar kelima Ramperda ini dapat segera disetujui dan disahkan menjadi Perda. “Semoga Ida Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Gubernur Koster.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster, juga menjawab pandangan fraksi-fraksi di luar 5 Ranperda ini. Disampaikan bahwa pihaknya sependapat, subak sebagai warisan budaya harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan dan segera mengkoordinasi permasalahan penggunaan air irigasi dengan Bupati Buleleng, Bupati Bangli, dan instansi terkait. Selain itu, Gubernur Koster juga sependapat untuk ikut serta dalam pelaksanaan perdagangan karbon sesuai regulasi yang ada.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali akan melakukan pembahasan lanjutan atas jawaban Gubernur terhadap pandangan umum seluruh fraksi terkait kelima Ramperda ini. Pembahasan akan dilakukan pada 22 Juli 2023 malam. Sehingga, diharapkan kelima Perda ini bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada 24 Juli 2023. (kmb/balipost)

BAGIKAN