Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah toko di Kawasan Jalan Dewi Sartika Selatan, Kelurahan Banyuasri, Buleleng disatroni maling pada awal Juni lalu. Sejumlah barang berharga miliki pemilik toko Luh Eka Wahyuni raib dibawa pelaku.

Mirisnya tiga pelaku merupakan anak-anak di bawah umur. Ketiga Pelaku, yakni SF, CD, dan SM. Mereka merupakan anak-anak masih masih berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan  aksi tersebut dilakukan lantaran ketiganya ingin memiliki barang-barang yang ada di toko, termasuk handphone korban. Aksi tersebut menurut Picha, dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca juga:  KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi IUP Tanah Bumbu

Saat itu, korban dan para pegawainya sedang lembur di toko. Karena kelelahan, korban pun tertidur, namun kondisi pintu toko masih dalam keadaan tersebut.

Mengetahui ada kesempatan, ketiga pelaku kemudian menyelinap masuk ke toko. Para pelaku mengambil 2 handphone miliki korban, sejumlah buket bunga, boneka dan uang tunai.

Mengetahui handphone dan sejumah barang lainnya hilang, Luh Eka pun melakukan pengecekan terhadap CCTV di toko. Dari rekaman CCTV itu, ditemukan tiga pelaku yang menyelinap masuk ke toko saat korban sedang tertidur pulas. “Setelah melihat hasil rekaman CCTV,korban kemudian melaporkan ke Polres Buleleng,” terang Picha.

Baca juga:  LP2M Undiksha Garap Iptek Tigawasa

Berbekal rekaman CCTV, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya. Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Mengingat kondisi ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur, Unit PPA Polres Buleleng pun sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN