Pauman Agung Desa Adat Pengastulan di Balai Desa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Adat Pengastulan masuk ke ranah hukum. Hal itu terjadi lantaran diduga prosesnya melanggar hukum.

Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita pun digugat di Pengadilan Negeri oleh warganya. Bahkan tidak hanya digugat, Perbekel Widyasmita juga dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan tindak pidana.

Menurut Koordinator Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Metangi Forkom Taksu Bali, I Komang Sutrisna, S.H., usai Paruman Agung Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng di Bale Desa Adat Pengastulan, Sabtu (22/7), gugatan dan laporan pengaduan masyarakat di Polres Buleleng tersebut bermula dari program PTSL yang dilaksanakan di wewidangan Desa Adat Pengastulan. Prosesnya sekitar November 2022.

Baca juga:  Koster Terbitkan 3 Pergub Baru

“Setelah itu, digelar paruman di Desa Adat Pengastulan. Dari Tim BPN Buleleng menegaskan bahwa pengajuan PTSL di Desa Adat Pengastulan melibatkan desa adat dan desa dinas, karena desa adat memiliki hak hukum atas nama tanah yang dimohonkan sesuai dengan pengajuan. Disepakati waktu itu, tanah Desa Adat Pengastulan pemegang hak adalah Desa Adat Pengastulan,” ungkapnya.

Menurut Sutrisna, yang terjadi malah pengajuan untuk tiga banjar adat, yakni Banjar Purwa, Banjar Pala dan Banjar Sari berjalan sesuai dengan prosedur dengan melibatkan desa adat dan desa dinas. Namun, ratusan pemohon dari Banjar Dinas Kauman, yang termasuk dalam wewidangan Desa Adat Pengastulan, malah mengajukan hak milik perorangan.

Baca juga:  OTT Bandesa Berawa, Sidang Hadirkan Dua Ahli 

Hal itu, baru diketahui oleh Pihak Desa Adat ketika BPN Buleleng, menempelkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis di Kantor Perbekel Desa Pengastulan. “Bersyukur kami dari Desa Adat mengetahuinya. Jika tidak, dalam waktu 14 hari lewat, SHM pasti akan terbit. Bendesa Adat kemudian mengajukan keberatan ke BPN. sehingga dari sana, masalah ini muncul,” ungkap Sutrisna.

Menanggapi hal itu, Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita menampik semua tuduhan itu. Pihaknya mengklaim semua gugatan yang dilayangkan itu tidak benar.

“Proses dari awal sosialisasi dari BPN kita mengundang beliau ( Bendesa Adat )  dan menyepakati adanya program PTSL. Namun Pada saat Musdes, Bendesa tidak hadir, hanya diwakilkan. Seharusnya kita duduk bersama terkait jika memang Banjar kauman nike tanah adat,” terangnya via WhatsApp (WA).

Baca juga:  Libatkan Oknum Tentara, Anak Penjabat di Badung Ditangkap Kasus Narkoba

Ia pun mempertanyakan sebagai kepala desa apakah salah menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam rangka permohonan sertifikat atas bidang-bidang tanah tertentu oleh warga Desa Pengastulan? Hal itu dinilainya merupakan kewajiban perbekel sebagai pelayan masyarakat.

“Permohonan sertifikat hak milik atas bidang tanah yang dikuasai secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun itu adalah hak setiap warga negara. Tentu hal itu diajukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ditentukan oleh BPN sebagai wakil negara di tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.

Karena sudah digugat, Perbekel Putu Widyasmita pun menyatakan siap menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan nantinya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN