TABANAN, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kediri, pada Sabtu (22/7) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (11/7) di sebuah kos di wilayah Desa Banjar Anyar, Tabanan. Pelakunya, Alfiyan Putra Febrianto (24) yang merupakan tetangga kos korban, Ida Ayu Komang Sariani (50).
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.40 WITA saat korban berada di dalam kamar mandi. Pemilik motor dengan nomor polisi DK-3593-GBJ ini kaget saat mendengar suara sepeda motor.
Setelah keluar dari kamar mandi, ia menyadari bahwa sepeda motor kesayangannya telah hilang. Dengan kerugian mencapai Rp36.000.000, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti dikonfirmasi Minggu (23/7) menjelaskan Unit Opsnal Polsek Kediri melakukan olah TKP dan melakukan lidik di daerah Lamongan, Jawa Timur. “Jadi pelaku dan korban ini satu kost, dan kamar mereka berseberangan. Saat dilihat kondisi kamar tidak terkunci, pelaku mengambil kunci sepeda motor di meja kamar korban,” ucapnya.
Berbekal informasi yang didapat, tidak lama kemudian, Unit Opsnal berhasil menemukan keberadaan pelaku, Alfiyan asal Lamongan, Jawa Timur. Pelaku diamankan di sebuah kos di Kelurahan Made, Lamongan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan pelaku, ia mengambil sepeda motor dengan mudah karena kunci berada di atas meja saat korban berada di kamar mandi.
Motif dari perbuatan ini adalah masalah ekonomi. “Sepeda motor hasil curiannya digadai di Singaraja senilai Rp 5 juta, lalu pelaku membeli sepeda motor jenis lain untuk dipakai kabur ke Lamongan, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motifnya ekonomi,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 sepeda motor berwarna hijau dengan nomor polisi KT 3962 NZ yang digunakan kabur ke Lamongan. (Puspawati/balipost)