Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) periode jabatan 2018-2023, akan berakhir 5 September 2023. Usulan pemberhentian Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace pun diajukan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7).

Gubernur Koster ditemui usai Rapat Paripurna, mengatakan rencananya setelah masa jabatannya berakhir. Ia akan kembali ke kampung tanah kelahirannya di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng. “Kan berakhir 5 September 2023, setelah itu ya di kampung. Santai dulu, istirahat dulu,” ujar Gubernur Koster.

Sembari bersantai di kampung, Gubernur Koster akan fokus pada Pemilu Legislatif dan Pemenangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu, ia akan fokus pada Pilkada.

Baca juga:  Soal Prosesi Upacara Prof Gelebet, Keluarga Belum Menentukan

Kepada Pj Gubernur yang menggantikan dirinya, Gubernur Koster berharap siapa pun yang terpilih bisa menjalankan apa yang telah digariskan. Apalagi, tahun 2024 APBD akan diproses KUA  PPS-nya. Jadi, apa yang diagendakan tahun 2024 mesti dilaksanakan oleh Pj Gubernur Bali nanti.

Terhadap 3 Pj Gubernur Bali yang diusulkan DPRP Provinsi Bali (Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, dan Ervan Maksum), Gubernur Koster mengaku secara personal mengenal ketiga calon Pj Gubernur Bali tersebut. Namun, proses pemilihannya akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan diputuskan oleh Presiden Jokowi. “Ya kita tunggu saja,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Wisata Puri di Tabanan, Upaya Pertahankan Warisan Budaya Bali

Pengajuan pemberhentian Gubernur dan Wagub Bali ini bernomor 71.3/23873/DPRD/2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 20218-2023. Adi mengatakan ada 4 dasar hukum pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali ini. Pertama, yaitu pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ketiga, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/P tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Dan keempat, Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 5 September 2018.

Baca juga:  Bali Hanya Catat Tambahan Kasus COVID-19, Nihil Pasien Sembuh Baru

“Atas dasar hukum dimaksud, diumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, MM., dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si., masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023. Bahwa berdasarkan pengumuman ini, maka DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. Wayan Koster, MM., dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tandas Adi Wiryatama. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *