DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster tidak hanya gencar turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan aksi sosialnya, tetapi juga terus melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat terkait program pemerintah.
Dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, MS., dan Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Brigjen. Pol. (Purn) Drs. Dewa Parsana, M.Si., Ny. Putri Koster menyosialisasikan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru dengan mengangkat sub tema “Sipandu Beradat”, di Studio INews TV, Senin (24/7).
Pada kesempatan tersebut, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa PKK dalam pergerakannya di tengah masyarakat memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi terkait program kerja pemerintah. Dengan demikian masyarakat akan paham dan nantinya berpartisipasi aktif lalu bersama-sama menyukseskan pelaksanaan program tersebut.
Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini menambahkan salah satu dari 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru yaitu Sipandi Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat) yang digagas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam upaya terciptanya keamanan, ketertiban dan kenyamanan ini diperlukan sinergitas seluruh komponen masyarakat.
Baik itu pemerintah, komponen pengamanan dan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, keberadaan Sipandi Beradat ini perlu terus disosialisasikan ke tengah masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berperan aktif mencegah potensi munculnya situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial di wilayah masing-masing.
Istri Gubernur Bali, Wayan Koster ini menambahkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sekitar karena keamanan bukan semata mata tanggung jawab pihak keamanan semata. “Mari kita tumbuhkan kesadaran bersama menjaga keamanan lingkungan kita, sistemnya sudah ada, mari kita pahami dan implementasikan dan bersama-sama untuk mewujudkan Bali yang aman, nyaman dan sejahtera,” tegas Ny. Putri Koster.
Prof. I Made Damriyasa, mengatakan bahwa bertemunya berbagai elemen masyarakat di Bali baik masyarakat lokal, masyarakat domestik dan masyarakat mancanegara (WNA) yang tentunya membawa berbagai macam kepentingan dan berbagai budaya. Sehingga, dapat menimbulkan berbagai macam persaingan sosial dalam masyarakat yang cenderung melalui jalan pintas dengan melanggar norma-norma kearifan lokal dan pelanggaran hukum yang ada seperti perilaku tidak senonoh, tidak tertib dalam berlalu lintas bahkan berani melawan petugas dan kegiatan berbagai bisnis pariwisata ilegal.
Hal inilah yang membentuk sebuah kebijakan untuk kepentingan umum yang nantinya diharapkan tidak akan merusak budaya dan masyarakat lokal yang ada. Dalam hal ini, Gubernur Bali menggandeng pihak terkait dalam menyusun payung hukum perlindungan masyarakat yang diharapkan mampu memberikan dampak perlindungan bagi ketertarikan umum dan semua pihak masyarakat yang ada di Bali.
Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu-Beradat sebagai salah satu strategi untuk menjaga keamanan pariwisata, karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali sangat diperlukan adanya strategi berupa sistem pengawasan dan pengamanan terpadu yang bersinergi yang bersifat vertikal dan horizontal dari berbagai unsur keamanan pemerintah dan non pemerintah serta keterlibatan masyarakat.
Brigjen Pol. (Purn) Dewa Parsana, menyampaikan bahwa keamanan adalah hal yang harus diupayakan bersama. Ada beberapa hal yang dapat mengancam keamanan, seperti misalnya tindakan kriminal, peredaran gelap narkoba, premanisme hingga ancaman terorisme. Untuk itu, penegakan hukum harus cepat, respon cepat, transparan dan tegas. Dengan hadirnya Pergub tentang Sipandu Beradat sangat tepat. Karena keamanan menjadi tanggung jawab bersama dan koordinasi serta sinergitas sangat penting dalam mewujudkannya. (Kmb/Balipost)