Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarga korban terlihat antusias mengikuti persidangan kasus pembunuhan yang menimpa perempuan berinisial NMDS, di PN Denpasar, Selasa (25/7). Terdakwa IKJ (18) oleh JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi, dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, perbuatan IKJ menghabisi nyawa pacarnya dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

Baca juga:  Lebih Baik Berpeluh Daripada Mengeluh

Terdakwa pun dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Usai sidang, terdakwa dibawah pengamanan ketat dari petugas kejaksaan digiring keluar lewat pintu samping.

Pembelaan terdakwa atas tuntutan 15 tahun akan dilakukan dua pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, IKJ membunuh sang pacar di Jalan Gunung Batur, Kecamatan Denpasar Barat, karena korban yang sekaligus pacarnya minta pertanggungjawaban karena hamil. Korban dicekik dan lehernya dijerat selendang hingga korban meninggal dunia.

Baca juga:  Empat Hari Jadi Penyumbang Tambahan Korban Jiwa Terbanyak

Kasus pembunuhan tersebut terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WITA di rumah terdakwa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN