I Nyoman Riang Pustaka. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 17 anak di bawah umur di Kabupaten Buleleng tersandung kasus hukum dalam satu semester 2023 ini. Untuk itu Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng melakukan pendampingan anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum tersebut.

Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, dari 17 kasus anak berhadapan dengan hukum ini didominasi kasus kekerasan seksual dengan jumlah 10 kasus. Sedangkan 7 sisanya merupakan kasus lain seperti penganiayaan hingga pencurian. Jumlah ini pun sedikit menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga:  Perkuat Standar Keamanan Layanan, Mitra Driver Diberi Pelatihan Anti-kekerasan Seksual

“Tahun lalu ada 50 kasus. ada tren penurunan, mengingat di tahun ini hanya ada 17 kasus,” terangnya.

Menurut Riang, dalam menekan kasus yang melibatkan anak-anak perlu upaya bersama, agar kasus dengan korban anak maupun perempuan tidak ditemukan. Pihaknya pun terus melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang tersandung hukum.

Pendampingan itu dilakukan terhadap salah satunya terhadap remaja umur 15 tahun korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri hingga hamil di Kecamatan Banjar. Saat ini, korban menjalani sesi terapi rawat jalan dengan psikolog untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Baca juga:  Kekerasan Seksual dan Kesetaraan Jender

“Kondisinya perlu pendampingan, ada trauma. Kalau sudah stabil dicukupkan pendampingan, dari rekomendasi psikolog,” jelasnya.

Selain didampingi psikolog, korban yang tengah hamil juga didampingi dengan petugas kesehatan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat. Bidan desa rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan kandungan korban.

Pasalnya, kehamilan di usia remaja, termasuk kehamilan dengan resiko tinggi. Karena dari segi usia, alat reproduksi belum siap.

Pihaknya tak bisa memastikan apakah nanti korban akan dinikahkan dengan pelaku mengingat korban sedang mengandung. Nantinya pihak keluarga yang akan memutuskan.

Baca juga:  Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Aborsi Korban Perkosaan

Psikolog pendamping juga akan memberikan rekomendasi. Jika korban dinikahkan dengan pelaku yang memperkosanya bisa jadi menimbulkan trauma yang mendalam. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN