Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Partana. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dihadapi tantangan berat dalam membangkitkan lagi eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) pascakasus penyalahgunaan dana oleh dua orang pengurus LPD sebelumnya. Namun, semangat dan impian pemulihan dari Prajuru Desa Adat saat ini menjadi harapan bagi masa depan LPD yang lebih cerah nantinya.

Untuk diketahui, reputasi LPD Sunantaya tercemar akibat ulah dua pengurus LPD sebelumnya yakni mantan Bendesa Adat Sunantaya sekaligus pengawas LPD dan sekretaris LPD. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan dana LPD. Mereka bahkan sudah mendapatkan sangsi hukum atas perbuatannya. Terakhir, Selasa (25/7) uang kerugian negara sebesar Rp435 juta akhirnya sudah dikembalikan ke desa adat melalui Bendesa Adat yang baru oleh Kejaksaan Negeri Tabanan, untuk nantinya dikembalikan kepada yang berhak.

Baca juga:  Desa Buahan Geliatkan Potensi Lokal yang Melimpah

Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Partana mengatakan, kasus ini tentu menjadi pengalaman buruk bagi perkembangan LPD. Bahkan sampai saat ini LPD Sunantaya tidak lagi beroperasi alias macet. Namun disisi lain desa adat tentu memiliki impian bagaimana agar LPD di desa adat kembali bangkit dan eksis. Karena keberadaan lembaga keuangan mikro (non Bank) ini bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi Desa Adat, sekaligus meringankan beban masyarakat Desa Adat.

Baca juga:  Ariston Group Resmi Bermitra dengan Juventus

Hanya saja diakui Partana, upaya mewujudkan impian tersebut tentu memerlukan proses yang cukup lama. Ibaratnya setelah sakit, tentu proses pemulihan perlu waktu lama. Ditambah lagi membangun kepercayaan krama juga menjadi tugas berat, agar mereka mau kembali percaya akan keberadaan LPD. Tentunya LPD yang dibangun adalah LPD yang sehat.

Rencana jangka panjang untuk memulihkan LPD tentunya juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun upaya untuk mengembalikan dana yang dipinjam diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menghadirkan kembali institusi tersebut. “Mudah-mudahan dengan pengembalian dana ini, kita bisa melakukan pendekatan kembali agar masyarakat mau bersama-sama menghidupkan LPD, tentunya dengan sistem manajemen yang lebih baik.” harapnya.

Baca juga:  Desa Adat Kemenuh Tata Kawasan “Payadnyan”

Terlepas dari upaya mewujudkan kembali eksistensi LPD, Desa adat Sunantaya sejatinya memiliki potensi alam pertanian yang luar biasa. Bahkan dari jumlah 240 krama adat aktif, dominan bergerak di sektor pertanian, dan berbagai kerajinan seperti tedung, pande besi, dan pekerjaan buruh yang nantinya bisa memberikan landasan untuk mendukung eksistensi LPD. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN