BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pembacaan vonis kasus spanduk palu arit di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (23/1), diwarnai aksi demo. Kedua kelompok massa pro kontra persidangan menggelar aksi di kedua sisi kantor PN Banyuwangi.
Mereka dipisahkan barikade polisi dan kendaraan taktis water canon milik Polres Banyuwangi.
Massa di kiri PN berasal dari lintas ormas, mendukung pengusutan kasus spanduk palu arit saat demo tolak tambang emas Tumpangpitu, Kecamatan Pesanggaran, April 2017 lalu.
Sedangkan massa di kanan PN adalah massa pendukung Budi Pego, terdakwa kasus spanduk palu arit. Kedua kubu saling berorasi. Belasan spanduk dibentangkan.
Massa lintas ormas mendesak Majelis Hakim memberikan vonis berat bagi terdakwa. Sebab, paham komunis menjadi bahaya laten. Sedangkan massa, memprotes proses persidangan.
Belasan spanduk memprotes tambang emas dan kriminilasi warga dibentangkan. Hingga pukul 12.30 WIB, pembacaan vonis dipimpin Majelis Hakim Putu Endru Sonata masih berlangsung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa dinilai menyebarkan gambar komunis palu arit dalam aksi demo menolak tambang emas Tumpangpitu. (Budi Wiriyanto/balipost)