Ratusan penyuluh Bahasa Bali memadati wantilan DPRD Provinsi Bali untuk mempertanyakan status mereka, Kamis (27/7). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 630 orang penyuluh Bahasa Bali memadati wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/7). kedatangan mereka untuk mempertanyakan status mereka. Dimana saat ini statusnya masih tenaga kontrak non ASN di Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan sesuai aturan, pegawai non ASN akan dihapus pada November 2023.

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, bersama anggota, serta Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, I Wayan Suarmaja, memaparkan kedatangan mereka untuk mempertanyakan status mereka, dimana saat ini statusnya masih tenaga kontrak non ASN di Pemprov Bali. Sedangkan sesuai aturan, pegawai non ASN akan dihapus pada November 2022. “Terkait Undang-Undang ASN, selanjutnya ada dua, PNS dan PPPK. Sementara kami total Penyuluh Bahasa Bali sebanyak 660 tersebar di masing-masing kabupaten/kota, SK-nya adalah tenaga kontrak non ASN. Tujuan kami ini kesini mencari kejelasan, kami masuk kemana nantinya?,” ujarnya.

Baca juga:  Penanaman Pohon Tandur Taru Urip Dimulai dari Desa Pinggan

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, menjelaskan bahwa keberadaan tenaga Penyuluh Bahasa Bali sangat diperlukan Pemprov Bali. Apalagi, Pemprov Bali sangat perhatian dalam pelestarian bahasa dan sastra Bali. “Mereka ini yang membangun Bali secara sekala dan niskala demi tetap mempertahankan tradisi, budaya Bali itu sendiri,” tegas Politisi PDIP ini.

Dalam kesempatan tersebut, dia pun meminta agar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang menaungi penyuluh basa Bali ini dan BKPSDM memberikan perhatian yang lebih terkait status mereka kedepan. “Kami akan kawal all out aspirasi teman-teman Penyuluh Bahasa Bali ini supaya statusnya dapat dipertahankan, terlebih menjadi formasi PPPK,” tegasnya.

Baca juga:  Anugrah Wonderful Indonesia Tourism Award 2018, Klungkung Masuk Top 10 Terbaik Nasional

Terkait hal itu, Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menjelaskan SE terkait tidak pemberlakuan lagi untuk tenaga honorer atau tenaga kontrak tersebut memang menjadi riuh. Bukan saja di Bali, namun terjadi juga di luar Bali. “Kami juga selalu mempertanyakan kepada Menpan maupun BKN, langkah apa yang dilakukan. Salah satunya adalah memasukan data base ke BKN, saya rasa semua penyuluh ini sudah masuk ke data base tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan nasib ratusan Penyuluh Bahasa Bali ini sementara masih ditanggung oleh Pemprov Bali. Sebab adanya SE Menpan RB per 25 Juli 2023 kemarin, dikatakan bahwa setiap provinsi, gubernur wajib mengalokasikan anggaran untuk tenaga non ASN yang ada sekarang, dan tidak boleh mengangkat yang baru. “Ini menandakan yang tercatat sebagai non ASN sekarang sudah jelas, ada SE-nya. Sementara untuk menjadi ASN ini masih dilakukan perundingan,” tandasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Pertahankan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Provinsi Bali

Mahadi menambahkan bahwa pengangkatan PPPK tahun ini sudah ada usulan formasi. Hanya saja guru, tenaga kesehatan, dan Penyuluh Bahasa Bali belum masuk di sana. Karena sebagai pelestari tradisi dan budaya, akan bisa masuk formasi pada tahun 2024. “Khusus di Bali untuk PPPK, Guru Bahasa Bali sebanyak 215 formasi sudah masuk dari kabupaten/kota yang mengusulkan ke Kemenpan RB. Ketika ada rekomendasi, baru bisa kami usulkan formasinya, karena pelaksanaan rekrutmennya tetap ada di pusat yang menentukan,” pungkas Mahadi. (Winata/Balipost)

BAGIKAN