Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Rumania yang meretas dan membobol mesin ATM BNI, Ion Iabanji (40) dan Iurie Vrabie (37), Selasa (23/1) diadili di PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Supriyanti dan Dedeh Herawati di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa mengatakan, kedua terdakwa melalukan aksinya selama dua hari, yakni 23-24 Februari 2016 bertempat di mesin ATM BNI ID S1ELGA04JT Inna Kuta Beach, Badung.

Dijelaskan, dari laporan BNI ke Bareskrim Mabes Polri, melalui Moh. Irfan Rafiek, telah terjadi dugaan tindak pidana skimming berdasarkan adanya pengaduan nasabah BNI yang berada di wilayah Bali. Para nasabah komplin atau menyanggah laporan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan.

Baca juga:  Kompor Induksi Hadirkan Beragam Manfaat Bagi Pengguna hingga Negara

Dari laporan itu, pihak BNI memeriksa CCTV yang terpasang di TKP. Terungkap ada pihak yang memindahkan data mesin ke kartu kosong. Pelakunya tak lain adalah kedua orang asing ini.

Modus yang dilakukan, terdakwa Ion berperan melakukan ilegal akses atau mencuri data nasabah dengan membuka cover PinPad di mesin ATM BNI di Inna Kuta Beach, Badung. Dia memasang alat skimming berupa Router dan Hidden Camera pada mesin ATM tersebut.

Baca juga:  Juru Tempel Paketan Sabu Diadili

Tindakan ini membuahkan hasil, dengan mampu merekan pin ATM setiap nasabah BNI yang melakukan transaksi di mesin tersebut. Data itu masuk ke kartu kosong yang kemudian digandakan menjadi kartu ATM yang baru. Selama dua hari itu, terdakwa mampu meretas dan membobol kartu ATM dari 38 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 424.415.709.

Petugas Bareskrim melakukan penyelidikan. Kedua terdakwa dibekuk di kamar No.122 Varna Culture Soerabaia Hotel, Jalan Tunjungan Genteng Kota, Surabaya, Jawa Timur. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kedatangan Wisatawan Tiongkok dari Bandara Ngurah Rai Membaik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *