DENPASAR, BALIPOST.com – Warga asal Australia yang ditangkap petugas bea dan cukai dalam dugaan kasus narkoba, terdakwa Baker Joshua James (32), Selasa (23/1) mulai diadili di PN Denpasar. Usai dakwaan dibacakan oleh JPU Paulus Agung, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pande Putu Maya Arsanti, mengaku bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan.
Namun demikian, majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, meminta pihak terdakwa melampirkan bukti-bukti dan nanti disampaikan dalam eksepsinya. Sedangkan JPU memaparkan bahwa terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30, setelah pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan dengan X-Ray. Di dalam tas terdakwa ditemukan tembakau Double Cherry yang berisi ganja seberat 36,42 gram brutto atau 28,02 gram netto, serta tiga strip dan 10 tablet diazepam yang disembunyikan dalam slop rokok dan 7 tablet diazepam disembunyikan dalam sepatu.
Dalam perkara ini, jaksa dari Kejati Bali itu menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 113 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum Joshua, Maya Arsanti mengatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Yakni bipolar dan kecemasan berlebihan. Dan apabila seseorang mengalami gangguan kejiwaan, yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum. “Analisa dokternya ada kok. Saat ditangkap dia dibawa ke RS Trijata. Terdakwa mengalami penyakit turunan. Kata dokter, mestinya dia dibawa ke RSJ Bangli,” tandas Maya.
Bukti lainnya bahwa dia sempat mengecek ke dokter Deny Tong dan ternyata terdakwa menjadi pasiennya sejak 2015. Atas dakwaan dan tanggapan kuasa hukum secara lisan, pekan depan pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)