Gubernur Bali, Wayan Koster saat memghadiri Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pengembangan Air Minum di Perkotaan Dalam Kerangka NUWSP, di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam menyucikan dan memuliakan air sebagai sumber penghidupan sesuai nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu Danu Kerthi yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut serta terbangunnya Bendungan Danu Kerthi Buleleng di Tamblang, Bendungan Sidan untuk wilayah Badung, Gianyar dan Bangli hingga program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui dukungan APBN Kementrian PUPR, menginspirasi seluruh peserta se–Indonesia yang hadir di Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pengembangan Air Minum di Perkotaan Dalam Kerangka National Urban Water Supply Project (NUWSP), di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8).

Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pengembangan Air Minum di Perkotaan NUWSP yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri RI dari tanggal 2-4 Agustus 2023 di Badung, Bali dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Erliani Budi Lestari, dan Practice Leader for Sustainable Development The World Bank, Vikas Choudhary.

Baca juga:  Tebing Longsor di Balangan, Sejumlah Vila di Kawasan Itu Kena SP I

Gubernur Koster menegaskan workshop ini sangat sejalan dengan kebijakan yang diselenggarakan di Pemerintah Provinsi Bali dengan visi pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali sejahtera, bahagia niskala – sakala. Salah satunya dengan mengelola air dari hulu sampai ke hilir.

Gubernur Koster, menegaskan bahwa tidak ada kehidupan tanpa air. Karena itu, Bali yang memiliki kearifan lokal Danu Kerthi (menyucikan dan memuliakan air) yang telah menjadi ajaran leluhur Bali dan diwarisi sejak ribuan tahun, saat ini sedang serius mengurusi air dari hulu sampai hilir. Tidak saja melalui kebijakan Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, namun juga di wilayah – wilayah sumber mata air diberlakukan kebijakan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dengan melarang penggunaan pestisida. Kemudian juga melakukan penanaman pohon endemik Bali untuk menjaga kualitas kawasan dan debit di sumber – sumber mata air yang tersebar di Bali.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata di Buleleng Lakukan Ini Menunggu Pemberlakuan Era Baru

Kebijakan Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut serta Sistem Pertanian Organik ini diberlakukan, karena selama ini Pemerintah Provinsi Balj sering menemukan perilaku – perilaku yang tidak memuliakan air sebagai sumber penghidupan. Dengan adanya tindakan membuang sampah sembarangan di sungai dan disumber – sumber mata air. Menebang pohon sembarangan, sehingga menyebabkan debit air berkurang. Membuang sisa – sisa pestisida di sumber mata air, yang menyebabkan air menjadi tidak bersih dan tidak sehat.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo memuji langkah Gubernur Koster yang menjadikan kearifan lokal Bali, Danu Kerthi sebagai prinsip untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan air sebagai sumber penghidupan. Bali dengan kekuatan adat dan tradisi yang dimiliki masyarakat Bali, air betul – betul dimuliakan sebagai sumber kehidupan. Sehingga, ia merasa hal baik ini bisa diadopsi dan dikembangkan oleh daerah lain di Indonesia.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Ribuan Krama Bali Gelorakan Rahina Tresna Asih di Ardha Candra

Terkait kegiatan Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pengembangan Air Minum di Perkotaan, disampaikan informasi bahwa dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan 10 juta sambungan rumah untuk mendukung tercapainya 100 persen cakupan akses air minum bagi masyarakat Indonesia di tahun 2030. Guna mewujudkan capaian target tersebut, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh pemerintah daerah. “Karena itu saya mendorong penguatan peran BUMD (dalam hal ini PDAM,red) yang mengelola penyediaan air bersih harus dilaksanakan dengan tata kelola lebih profesional dan lepas dari kepentingan politik, diiringi dengan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan air bersih. Sebab air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi semua lapisan kehidupan,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN