I Nyoman Sukarja sebelum sidang vonis digelar, Rabu (25/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap operasi tangkap tangan (OTT), Kabid Perijinan dan Non Perijinan (B) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, I Nyoman Sukarja (50), Rabu (24/1) malam divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, terdakwa divonis selama setahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Sukarja terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Baca juga:  Lebih Berat dari Tuntutan, Oknum PNS Bangli Divonis 7 Tahun

Sebelumnya jaksa menuntut Sukarja dengan pidana penjara satu tahun dan dua bulan (14 bulan). Sukarja dikenakan hukuman denda Rp 50 juta, subsidair lima bulan kurungan.

Dijelaskan, perbuatan Sukarja menerima hadiah atau janji padahal diketahui dan patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Baca juga:  Sukseskan Pilkada 2020, KPU Tabanan Gandeng Diskominfo

Sukarja dijerat dengan Pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa ditangkap polis di kantor Dinas PMPPTSP, Kab Gianyar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sukarja diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan perpanjangan surat ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain menangkap Sukarja, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana (48) sebagai tersangka. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kepemilikan Kokain, Wanita Rusia Dihukum 20 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *