Sejumlah bangunan yang terdampak proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai mulai dibongkar. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengerjaan proyek underpass simpang tugu Ngurah Rai memang dibagi menjadi empat zona. Yang mana zona satu berada di bundaran, zona dua di sisi selatan, zona tiga di sisi utara dan zona empat untuk pelebaran jalan di simpang Jimbaran.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 11 Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, I Nyoman Yasmara dikonfirmasi Rabu (24/1), pada zona I hingga zona III masih terus dikerjakan. Sedangkan, untuk di zona tiga, sudah mulai dilakukan pembongkaran bangunan yang terdampak sejak awal Januari. Pembongkaran itu dilakukan setelah diselesaikannya pembayaran oleh Pemkab Badung terhadap pemilik lahan. “Bangunan yang terdampak itu totalnya baik pada sisi timur dan barat jalan dimiliki oleh 20 kepala keluarga,” katanya.

Baca juga:  Pertengahan 2018, Kuburan Eks Anggota PKI di Desa TBB akan Dibongkar

Diungkapkan Yasmara, sebelum pembongkaran, sudah dilakukan sosialisasi lisan juga melalui tulisan oleh PUPR Badung kepada pemilik. Pembongkaran itu dilakukan selama waktu 14 hari mulai 1 Januari. “Sebagian besar memang sudah dilakukan pembongkaran dan sebagian lainnya masih dalam tahap pembongkaran. Yang sedang dilakukan pembongkaran saat ini, yang berada di sisi timur jalan raya,” ungkapnya.

Selain pembongkaran bangunan milik warga terdampak, lanjut Yasmara, saat ini juga sedang dalam penyelesaian pengaturan utulitas, optik, dan tiang milik PLN yang terdampak proyek. Sedangkan, untuk tiang PLN dan dan bilboard akan direlokasi ke sisi timur terluar jalan. Dalam minggu ini, pihaknya mulai menggrap pada sisi barat untuk memindahkan sejumlah fasilitas lain. “Selain bangunan milik warga juga terdapat fasilitas lain seperti billboard dan rambu-rabu lalin,” tambahnya.

Baca juga:  Pura Puseh Desa Mendoyo Dauh Tukad Rusak Diguncang Gempa

Sedangkan, pengerjaan pada zona IV yang berada di Simpang Jimbaran, saat ini masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) atas pembebasan tanah milik masyarakat. Pengerjaan akan segera dilakukan setelah mendapat putusan dari pengadilan. Dirinya berharap bulan Febuari ini agar sudah selesai di pengadilan.

Seperti diketahui, proses pembebasan lahan seluas 6 are itu terhambat karena pemilik lahan belum sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal yakni Rp 10 juta per m2 atau 1 miliar per are. Pemilik lahan menolak karena harga tersebut setengah harga dari harga lahan yang terdampak proyek yang sama di Tuban yaitu 20 juta per m2 atau Rp 2 miliar per are. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Kasus Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Kembali Bertambah, Warga di Wilayah Ini Terbanyak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *