Kanitreskrim Polsek Densel Iptu M. Guruh Firmansyah menunjukkan TKP meninggalnya atlet binaraga, Herman Fauzi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus meninggalnya binaragawan, Herman Fauzi (34) di saat latihan di sebuah gym, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan (Densel), terus diselidiki polisi. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban baru pertama kali mengangkat barbel seberat 210 kilogram.

Kanitreskrim Polsek Densel Iptu M. Guruh Firmansyah, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (14/8) menjelaskan, delapan saksi diperiksa terkait kematian ini. Di antaranya, investor gym merupakan warga negara asing dan saksi ahli. “Sampai saat ini masih dipasang garis polisi di TKP. Kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya didampingi Panit Ipda Made Mediana Dwija.

Baca juga:  Siaga Nyepi, 173 Personel Disiapkan di Ketapang

Terkait proses penyelidikan memakan waktu lama, menurut mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini, tidak ada hambatan. Namun keberadaan saksi-saksi di luar Bali sehingga memerlukan waktu untuk menjalankan pemeriksaan.

“Selain itu kami juga menyelidiki yang merekam video saat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Guruh menyampaikan, korban baru pertama kali mengangkat barbel 210 kilogram. Namun pada hari sebelum kejadian korban berhasil mengangkat barbel seberat 200 kilogram.

Baca juga:  DPRD Denpasar Minta Rekanan yang Proyeknya Molor Masuk "Blacklist"

Selanjutnya ia mencoba mengangkat yang 210 Kilogram. “Itu inisiatif korban sendiri,” tegasnya.

Seperti diberitakan, meninggalnya atlet binaraga, Herman Fauzi (34) di tempat gym, Jalan Danau Tamblingan, Denpasar Selatan (Densel), terus didalami polisi. Saat ini polisi menelisik maksud dan tujuan direkamnya korban saat mengangkat beban back squad 200 kilogram.

Terkait kejadian ini, telah dibuat laporan polisi model A (dibuat polisi). Tujuannya aga peristiwa itu bisa diselidiki dan dilakukan pendalaman.

Baca juga:  Geledah Ruang Tahanan Mantan Manager Akasaka Sebelum Dilayar, Ini Ditemukan Polisi

Selain itu penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus ini dan masih ditelusuri ada unsur kelalaian atau tidak. Korban beralamat di Jalan Tukad Ayung, Renon, Densel ini, pada Sabtu (15/7) pukul 10.00 WITA berada di TKP dan angkat beban back squad 210 kilogram didampingi oleh warga negara Australia berinisial BMS (39). Karena bebannya terlalu berat sehingga korban tidak mampu mengangkatnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN