tim gabungan
Petugas menyegel MC ilegal di wilayah Kuta.(BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Belasan money change di wilayah Kecamatan Kuta yang tidak berizin alias bodong disegel tim gabungan, Kamis (25/1). Tim Gabungan terdiri dari Polsek Kuta, Polda Bali dan Bank Indonesia (BI) Cabang Bali. Kegiatan juga melibatkan Satpol PP, pecalang dan desa adat.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya razia ini sebagai bukti keseriusan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan wisatawan, salah satunya penipuan yang kerap dilakukan MC.

Baca juga:  Menipu, "Money Changer" Ilegal Bisa Untung Jutaan Rupiah Setiap Transaksi

Alhasil, 16 MC ilegal disegel oleh BI dan barang bukti diantaranya papan rate MC diamankan.

“Kegiatan ini merupakan  program prioritas saya sejak jadi Kapolsek Kuta. Hasilnya kami menertibkan banyak MC liar dan kegiatan ini akan kami lakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.

Jumlah keseluruhan ditemukan 16 MC tidak dilengkapi surat izin dari BI, tiga tanpa pemilik (kosong) dan dipasang penyegelan oleh BI,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Bupati Badung Imbau Masyarakat Berhati-hati Memilih Makanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *