Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan bebas visa kunjungan terhadap turis mancanegara akan dievaluasi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (25/1).

“Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan untuk kemudian dapat direkomendasikan pada presiden untuk disempurnakan,” kata Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir membacakan salah satu kesimpulan rapat.

Evaluasi atas bebas visa kunjungan dilakukan setelah atas desakan anggota Komisi III DPR dalam rapat. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mendesak Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan harus dicabut, karena telah membebani negara.

Baca juga:  Enam Tersangka Suap di Pemkab Sorong Ditahan

Sebab, menurutnya pemerintah harus menambah jumlah personel pengawas orang asing, juga adanya beban tambahan anggaran atas kebijakan ini. Bukan hanya itu, kehadiran banyaknya orang asing, dinilai Arteria telah menimbulkan banyak masalah sosial, politik, dan keamanan.

Meski fraksinya merupakan pendukung pemerintah, namun dia berani menolaknya karena selama ini apabila ada masalah dengan orang asing di dalam negeri, selalu Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi yang disalahkan. “Ini pandangan yang salah. Harus dilihat dulu apa kesalahan yang diperbuatnya,” ujarnya.

Baca juga:  Didesak, Realisasi Dana Pendidikan Minimal 20 Persen dari APBD

Sebab bisa saja orang asing itu ternyata teroris, maka bisa jadi persoalannya menjadi urusan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), atau narkoba yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta terkait masalah tenaga kerja asing (TKA) maka menjadi tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja yang mengatasi.

Arteria mengatakan bila orang asing sudah berada di dalam negeri, kemudian membuat masalah maka para orang asing itu bukan menjadi urusan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi lagi. Begitu juga dengan pihak Imigrasi Kemenkum dan HAM. Sebab, kewenangan Ditjen Imigrasi adalah saat memasukkan orang asing dengan bebas visa atau visa kunjungan.

Baca juga:  Perppu Ormas Dipastikan Diloloskan DPR

“Sampai di situlah kedaulatan Dirjen. Begitu ditangkap di dalam negeri, itu bukan kewenangan Dirjen lagi. Kalau orang asing itu ternyata teroris bukan urusan Dirjen, tapi BNPT. Kalau terkait narkoba urusan BNN, dan kalau ada masalah tenaga kerja, itu Kemenaker. Masalah ini harus didudukkan dengan benar,” kata Arteria. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *