GIANYAR, BALIPOST.com – Sat Lantas Polres Gianyar mulai mengambil langkah tegas terhadap pemilik kendaraan yang masih bandel, melakukan parkir liar di kawasan wisata Ubud. Tindakan tegas ini berlaku di sejumlah kawasan kampung turis yang sudah terpasang rambu larangan parkir.
Hingga Kamis (25/1), menurut Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa, tiga hari melakukan tilang di kawasan Ubud, hasilnya sudah ada puluhan pelanggar yang ditilang. “Ya cukup banyak yang kita tilang, baik itu roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.
Ia menerangkan tindak tegas berupa tilang ini, dilakukan atas kesepakatan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, dengan mengukur hasil evaluasi bahwa masih tingginya palanggar parkir di kawasan Ubud itu. “Sebenarnya mau terapkan tilang pas Februari saja, tapi biar nanti tidak terkejut, ya mulai sekarang dengan bertahap dilakukan tilang,” ucapnya.
Kasat lantas menjelaskan saat ini tindakan tilang ini hanya dilakukan oleh petugas patroli yang melakukan monitoring. Tindak tegas ini pun difokuskan pada ruas jalan yang berisi plang larangan parkir. “Kita fokus pada yang isi tanda larangan parkir pasti ditilang,” tegasnya.
Kasat Lantas menegaskan pengendara roda dua juga dikenakan tilang karena parkir di kawasan yang berisi plang larangan parkir. Disinggung terkait pemotor yang parkir di trotoar, AKP Astawa menyerahkan pada Pemkab Gianyar, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satpol PP Gianyar. “Sudah kita koordinasikan pelanggar parkir di trotoar dengan intansi terkait, himbauan di lapangan juga sudah disampaikan, bahkan banyak yang sudah menggunakan parkir pada lahan pribadi milik warga setempat,” sebut Eka Putra. (Manik Astajaya/balipost)