Polsek Dentim menahan YS karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang mahasiswa berinisial YS (24) asal NTT ditangkap polisi di tempat kosnya, Jalan Seroja Gang Nindiya Indah, Denpasar Utara (Denut), Selasa (15/8). Pasalnya YS terlibat pencurian di kos-kosan, Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII, Denpasar Timur (Dentim), usai minum miras jenis arak di Tohpati.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, Kamis (17/8) menjelaskan, kasus ini dilaporkan Fransiskus Severius Faber (23) berstatus mahasiswa asal NTT. Kronologisnya, pada Minggu (16/7), korban bersama dua temannya berada di kos yaitu TKP.

Baca juga:  Usai Minum Miras, Residivis Bakar Rumah di Lukluk

Mereka ngobrol sampai Senin (17/7) pukul 03.00 WITA sambil main HP. Akhirnya mereka tertidur tapi lupa mengunci pintu kamar kos. “Paginya sekitar pukul 09.00 Wita korban bangun. Korban panik karena HP miliknya dan dua temannya hilang. Saat itu ketiga HP tersebut posisi di-charger. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Dentim dua hari setelah kejadian,” ujarnya.

Setelah menyelidiki kasus ini, lanjut Sukadi, pada Selasa (15/8) pukul 23.30 WITA polisi mendapat informasi jika pelaku berada di rumah kos. Petugas langsung ke sana dan menangkap pelaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sempat Minum Miras, Warga Beralamat di Sidakarya Meninggal di Teras Kafe
BAGIKAN