Sertijab Kasat Sabhara, Resnarkoba dan Reskrim di halaman depan Mapolresta Denpasar. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar bersama jajarannya terus berbenah terutama dalam hal melayani masyarakat. Berbagai terobosan kreatif dilaksanakan agar bisa memberi pelayanan cepat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengintruksikan kepada anggotanya supaya segera berbenah dan melakukan berbagai terobosan supaya masyarakat yang dilayani merasa puas dan nyaman. “Masyarakat sekarang ingin dilayani secara cepat. Misalnya kita di bank, kalau menunggu lama bagaimana? Pasti dongkol dan menyakitkan hati. Tapi di bank sekarang pelayanannya cepat dan pakai online, tidak ada sentuhan-sentuhan yang berkaitan dengan pelangaran. Sama saja di kepolisian, masyarakat ingin dilayani cepat,” tegas Kombes Hadi saat memberikan sambutan dalam acara sertijab Kasat Sabhara Polresta dari Kompol Gede Juli kepada Kompol Gede Redastra, Kasat Resnarkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan kepada Kompol Aris Purwanto dan selanjutnya Aris Purwanto menjabat Kasat Resnarkoba Polresta, Jumat (26/1).

Baca juga:  Hasil Penyelidikan, Geng Remaja Pesta Miras di Vila

Oleh karena itu, ia minta kepada anggotanya secepatnya berubah, mulai pelayanan di SPKT, Reskrim, Lantas sampai Intelkam. Apalagi ke depan pelayanan-pelayanan di satuan tersebut dinilai. “Dalam rangka pengemban tugas dan tanggung jawab jabatan, ada hal perlu diingatkan. Kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat di bawahnya, tapi tanggung jawab tidak bisa didelegasikan,” ujarnya.

Itu artinya, lanjut mantan Kapolres Gianyar ini, kewenangan dan tugas kepolisian yang diemban merupakan pelimpahan kewenangan pimpinan Polri yaitu Kapolri dan turun berjenjang kepada pejabat dibawahnya sampai kapolsek. Oleh karena itu harus sadar betul bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun Tuhan.

Baca juga:  Gempa Tremor Terus Menerus Selama 5 Jam, Amplitudo Masih Kecil

Tugas dan kewenangan Polri yang diamanahkan undang-undang, tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional dan obyektif sesuai kode etik, profesi dan moralitas yang tinggi. Dengan demikian bisa memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *