Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan penertiban (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini, Satpol PP Kota Denpasar banyak menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan suara kebisingan dari tempat usaha. Seperti yang terjadi pada Selasa (15/8) malam, Satpol PP menerima pengaduan suara bising live musik dari salah satu cafe di Jl. Drupadi Denpasar.

Selain itu, pada waktu yang sama, juga ada laporan kebisingan bengkel motor yang masih beroperasi hingga larut malam di Jl Bhuana Raya. Selain itu, pada 10 Agustus 2023 lalu, sebuah usaha di Jalan New Demak, juga dilaporkan karena suara bising dan kegaduhan.

Baca juga:  "Laundry" di Jalan Gunung Salak Ditipiring, Pemilik Kena Denda Ratusan Ribu

Pada 31 Juli 2023, laporan kebisingan juga diterima dari live musik salah satu angkringan di Jalan Tukad Barito.

Terkait laporan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Jumat (18/8) mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi. Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola untuk dimintai keterangan.

“Kami akan tanyakan terkait izin usahanya tersebut. Selain itu, tentu saja terkait dengan kebisingan yang terjadi,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Anak Punk di “Traffic Light”

Pihaknya kemudian akan melakukan pembinaan dan pemilik usaha akan membuat surat pernyataan tidak akan membuat kebisingan lagi. “Kalau misalnya nanti ada warga yang melaporkan lagi usaha tersebut, maka barulah kami keluarkan SP 1,” kata Sudarsana.

Terkait pengukuran tingkat kebisingan, pihaknya mengaku masih belum bisa melakukannya. Hal tersebut dikarenakan pihaknya tak memiliki alat pengukur kebisingan. “Kan biasanya ada, tingkat kebisingan yang boleh itu berapa desi bell. Tapi kami tidak memiliki, sehingga kami hanya bisa berikan pembinaan untuk di awal,” katanya.

Baca juga:  Spa Bodong Disegel Lagi, Tiga Terapis Diamankan

Selain itu, pihaknya juga meminta bagi pengusaha yang berada di pemukiman warga untuk mengurangi volume musiknya jika sudah pukul 22.00 WITA. “Kalau misal sudah pukul 22.00 Wita, khusus bagi usaha yang ada di pemukiman warga, kami imbau untuk menurunkan volume musiknya. Apalagi yang di luar ruangan. Agar kita sama-sama nyaman,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN