Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 560 daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu, (19/8). Sebanyak 560 caleg DPRD Bali tersebut berasal dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Dari 18 Parpol, hanya 4 Parpol yang mengisi penuh kuota calegnya dengan menerjunkan 55 orang dalam perebutan kursi DPRD Provinsi Bali, sebagaimana jumlah kursi DPRD Provinsi Bali. Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Bahkan, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya menerjunkan 3 Calegnya. Sehingga, PBB menjadi partai paling sedikit jumlah calegnya guna memperebutkan kursi DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:  Dari Kepastian Libur Nyepi hingga Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng

Meski begitu, masyarakat masih dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait bakal calon legislatif (bacaleg) yang tercantum dalam DCS dari 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan sebanyak 560 DCS anggota DPRD Provinsi Bali telah ditetapkan. Kendati demikian, sebanyak 235 bacaleg dinyataian gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS). Penyebabnya pun bervariasi. Ada sebagian tidak melengkapi, ada sebagian melengkapi tapi tidak lengkap, ada juga sebagian diganti, tapi yang mengganti juga tidak lengkap berkas persyaratannya.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Hampir Capai 40 Persen, Ini Arahan Gubernur Bali

Lidartawan, mengatakan usai diumumkannya DCS ini, KPU Bali akan menanti tanggapan dari masyarakat terkait calon yang diumumkan tersebut. Pada tahap ini, masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya ke KPU Bali.

Berikut rincian DCS masing-masing Parpol yang telah diterbitkan oleh KPU Bali:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 55 calon sementara.

2. Partai Gerindra 55 calon sementara.

3. Golkar 55 calon sementara.

4. PDI Perjuangan 55 calon sementara.

5. Partai Nasdem 53 calon sementara.

6. Partai Buruh 16 calon sementara.

7. Partai Gelora 28 calon sementara.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 27 calon sementara.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 21 calon sementara.

Baca juga:  SE No. 4 Tahun 2022, Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Wana Kerthi

10. Partai Hanura 20 calon sementara.

11. Partai Garuda 13 calon sementara.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) 10 calon sementara.

13. Partai Bulan Bintang (PBB) 3 calon sementara.

14. Partai Demokrat 44 calon sementara.

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 27 calon sementara.

16. Partai Perindo 35 calon sementara.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 23 calon sementara.

18. Partai Ummat 5 calon sementara.

Selain mengumumkan DCS Anggota DPRD Bali, KPU Bali juga mengumumkan DCS untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Jumlah calon DPD RI yang akan berlaga pada Pemilu 2024 sebanyak 17 orang. (Winatha/balipost)

BAGIKAN