Pedagang yang menolak pembongkaran Para pedagang berkumpul di eks sentral parkir (terminal) guna meminta penjelasan dari pemerintah terkait relokasi, Senin (21/8). (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembongkaran Pasar Umum Negara dimulai Senin (21/8) bersamaan dengan penutupan. Namun proses pembongkaran yang dimulai dari bangunan kios di Terminal Negara ini mendapat penolakan.

Penutupan pasar umum negara mulai pagi, sempat mendapat protes dari para pedagang yang menolak pengosongan kios dan los. Para pedagang berkumpul di eks sentral parkir (terminal) guna meminta penjelasan dari pemerintah terkait relokasi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata sempat menjelaskan pedagang bersikukuh menolak pengosongan. Pedagang juga meminta Bupati Jembrana I Nengah Tamba turun langsung menjelaskan kepada pedagang.

Baca juga:  Karena ini, Kapolda Serahkan Reward Kepada Polsek Kuta

Bupati Jembrana I Nengah Tamba datang langsung menemui pedagang. Dalam kesempatan itu, bupati menegaskan bahwa relokasi ini untuk kepentingan pedagang dan masyarakat umum.

Bupati menegaskan pembangunan ini untuk kepentingan pedagang dan masyarakat Jembrana. “Anggaran revitalisasi Pasar dari pemerintah pusat lebih dari Rp 100 miliar merupakan kesempatan besar bagi Jembrana melakukan perbaikan pasar. APBD Jembrana belum mampu melakukan revitalisasi pasar, karena membutuhkan anggaran yang sangat besar,” katanya.

Selanjutnya perwakilan pedagang melakukan mediasi difasilitasi Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana. Dari hasil pembicaraan, intinya, pedagang memohon kios dan los pasar yang akan dibangun lebih besar.

Baca juga:  Pascaerupsi Gunung Agung, Per Hari 18 Ribu Wisatawan "Cancel" ke Bali

Bupati menjelaskan sempat dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster terkait revitalisasi ini dan Gubernur Bali memberikan dukungan mengenai rencana revitalisasi pasar. Dalam pertemuan yang melibatkan Kementerian PUPR itu disepakati memperluas ukuran standar yang sudah ada di perencanaan.

Namun setelah ada pemenang tender. Secara aturan ukuran kios 2×3 meter, tetapi masih bisa diubah lebih luas. Salah satu opsi yang sudah disampaikan bupati mengenai ukuran kios maupun los 3 x 4 meter, sesuai harapan pedagang.

Bupati memohon kepada pedagang untuk tertib melakukan relokasi. Bupati menyadari, tempat relokasi sementara belum sesuai keinginan pedagang, namun setelah berjalan sekitar 2 bulan, masyarakat akan tahu tempat relokasi dan didatangi.

Baca juga:  Alumni Akabri 96 Gelar Vaksinasi dan Bantuan ke Disabilitas

Bupati kembali menegaskan bahwa rencana revitalisasi Pasar Umum Negara ini, tidak ada niat untuk menelantarkan dan menyengsarakan pedagang. Justru sebaliknya, revitalisasi pasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengosongan pasar sudah mulai berjalan dan diberikan waktu hingga 30 Agustus. Sementara hingga sore masih banyak pedagang yang belum pindah. Upaya penutupan dilakukan dengan memutus listrik dan air di areal pasar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN