NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 500 kodok lembu tanpa dokumen karantina diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam  Tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Sabtu (27/1) dinihari. Komoditi tersebut diangkut mempergunakan mobil pick up L 300 warna hitam nopol P 9572 yang dikemudikan Iwan Supriyanto (44) asal Jember Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim I Komang Muliyadi mengatakan sopir mengaku sering membawa komoditi, dan untuk surat karantinanya yang bersangkutan akan mengurusnya ke Kantor Karantina Gilimanuk. Menurut Muliyadi, itu hanyalah pembenaran sopir, tetapi secara normatif sudah jelas melanggar pasal 3, PP No 15 Tahun 2002, tentang karantina ikan.

Baca juga:  Seratusan WN RRT Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Langsung Diarahkan Karantina

Menurut Muliyadi apapun alasannya, dalam setiap  pelanggaran yang terjadi ada konsekuensi hukumnya dan wajib ditindaklanjuti. “Kami Unit Reskrim berupaya maksimal dalam hal penegakan hukum dan segera memutuskan untuk mengamankan pengemudi serta barang bukti di Kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Apalagi dia mengaku sering membawa kodok ke Bali,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *