Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebar video hoax tawuran di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial STN (28) berhasil ditangkap. Pelakunya berinisial STN (28) beralamat di Jalan Pulau Moyo, Denpasa, Sabtu (26/8). Video tersebut viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Senin (27/8) menegaskan jika video kejadian tersebut adalah hoax. Video tersebut di posting di medsos atas nama Satria Jay. Satria Jay menyebarkan video jika di daerah Sesetan ada tawuran dengan narasi hati-hati yang melewati sesetan ada tawuran lagi. Setelah Taman Pancing sekarang di Sesetan.

Baca juga:  FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan pemilik akun tiktok Satria Jay,” ujarnya.

Polisi mendapatkan informasi pemilik akun tersebut, STN beralamat di Denpasar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pelaku terlacak di Julan Pulau Moyo dan berhasil ditangkap. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Densel.

“Kami Kembali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoax. Bila ada pelanggaran itu terjadi maka dapat berurusan dengan masalah hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Kombes Jansen.

Baca juga:  Bawa Sabu-Sabu, ''Debt Collector'' Dibekuk di Depan RSJ

Mantan Kapolresta Denpasar ini berharap jika menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN