WBTB- Tari Rejang Gede yang ada di Banjar Adat Tihingan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB) tahun 2023 ini. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem mengusulkan Tari Rejang Gede yang ada di Banjar Adat Tihingan, Kecamatan Bebandem, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB) pada 2023 ini. Kabid Kebudayaan dan Kesenian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem, I Nyoman Japa, mengatakan di 2023 ini hanya 1 yang diusulkan untuk dijadikan sebagai WBTB yaitu Tari Rejang Gede di Banjar Adat Tihingan.

Untuk persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sudah dipenuhi.

Baca juga:  Ini Sebabnya, Puluhan Pohon Perindang di By Pass Ngurah Rai Ditebangi

“Kini masih menunggu hasil Sidang Penetapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s.d 1 September oleh Tim Ahli WBTb Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi,” ucapnya belum lama ini.

Japa mengatakan, pengusulan Tarian Rejang Gede ini untuk dijadikan sebagai WBTB karena keberadaannya yang sangat unik dan langka, sehingga lewat pengajuan ini diharapkan tarian ini kedepannya bisa tetap terjaga kelestariannya di Kabupaten Karangasem.

Baca juga:  Aqua Mambal Lakukan Aksi Gizi dan Hidrasi

“Dengan diusulkan menjadi WBTB, tentu Tarian ini nantinya memiliki semacam hak paten, dan yang terpenting untuk melestarikan serta menjaga kebudayaan itu. Dan tahun 2024 mendatang Disbudpar Karangasem rencana mengusulkan 3 tradisi. Yakni Daha Malom di Desa Adat Ngis, Kecamatan Manggis, tradisi Siat Api, Adat Duda, Kecamatan Selat, serta Sedangkan Tari Baris Panah, Banjar Adat Kangkang, Desa Kerta Mandala, Abang,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tiga Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB
BAGIKAN