AMLAPURA, BALIPOST.com – Buntut aksi perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan proyek resort di kawasan Gumang, Desa Adat Bugbug yang dilakukan oleh oknum warga membuat pihak kontraktor PT Starindo Bali akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, I Putu Suma Gita, Kamis (31/8).
Suma Gita mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan yang ada di proyek tersebut ke Polda Bali. Laporan yang dilayangkan itu dengan menghadirkan pimpinan proyek, hingga sejumlah pekerja. “Kasus ini kami laporkan kemarin malam,” ucapnya.
Menurut Suma Gita, dalam laporannya yang dilayangkan tersebut, pihaknya memasukkan tiga pasal sekaligus. Pertama pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-bersama, pasal kedua yakni pasal 406 KUHP tentang perusakan yang dilakukan oleh perorangan, dan Pasal ketiga yakni 167 tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin sampai melakukan perusakan. “Lihat dari video dan foto yang diterima, yang melakukan perusakan dan pembakaran itu dilakukan oleh perorangan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk sementara waktu, lokasi pembangunan villa dihentikan untuk keperluan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian. Dan setelah selesai dilakukan olah TKP, pihak kontraktor diperbolehkan untuk melanjutkan pekerjaan.
“Dilanjutkan bekerja untuk proyek di luar yang dirusak itu. Tapi sementara diminta steril untuk keperluan olah TKP,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, akibat perusakan dan pembakaran tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya sendiri, untuk kerugian material saja mencapai Rp 914 juta, serta kerugian lainnya seperti alat berat tidak bergerak dan pihak kontraktor juga harus membayarkan upah pekerja sebanyak 160 orang. (Eka Parananda/balipost)