Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung saat melakukan penyitaan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus TPPU I Wayan Candra, Kamis (31/8). Kali ini, aset yang dieksekusi adalah berupa tiga bidang tanah dan bangunan karena sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana. Aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Kota Denpasar.

Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Eksekusi penyitaan ini, dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta benda milik mantan Bupati Klungkung itu, berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Baca juga:  Keluar, Hasil Pemantauan 12 Orang Kontak Erat dengan WN Jepang Positif COVID-19

Eksekusi Aset Candra yang terbaru ini, dikatakan atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Klungkung tahun 2007 – 2008. Selain itu, juga terkait kasus Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eksekusi penyitaan dilakukan di alamat aset tersebut, di Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar.

Triarta menambahkan, jaksa eksekutor sebelumnya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana I Wayan Candra, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016. Selanjutnya, setelah eksekusi dilaksanakan, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 42.628.467.605. Jumlah ini juga dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp 827.443.945, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Candra dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Dari Buang Bunga Pacar Air Petani Badung Viral hingga Lakalantas Pensiunan Dosen Unud Meninggal

“Atas hal tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Harta Benda terpidana, berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga ditemukan harta benda milik terpidana berupa tiga bidang tanah dan bangunan terletak di jalan Trengguli, Denpasar Timur. Selanjutnya, atas temuan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan ini, melalui istri dari terpidana,” kata Triarta Kurniawan.

Dia menambahkan, istri terpidana menyerahkan secara sukarela tiga sertifikat hak milik yang telah ditemukan kepada jaksa eksekutor, sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti. Setelah disita, selanjutnya aset ini diserahkan ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang. Hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.

Baca juga:  Presiden Ingatkan Kepala Daerah, Cegah Penyebaran COVID-19 Jadi Prioritas

“Penyitaan terhadap harta Benda Milik Terpidana bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana,” tegasnya.

Triarta mengatakan, kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum. Lembaga ini turut mempunyai tanggung jawab serta memberikan pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum, baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan terhadap proses pelaksanaan penanganan perkara. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN