DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga ikut terlibat dalam kasus peredaran ganja, seorang pemuda bernama I Kadek Bagus Surya Sanjaya, Senin (29/1) dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Atas tuntutan JPU Wiraguna Wiradharma, pria berusia 21 tahun itu tak kuasa menahan tangisannya. Selain dituntut enam tahun penjara, jaksa di hadapan majelis hakim pinpinan I Wayan Kawisada, juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan tersebut mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya memohon maaf dan minta keringanan hukuman.
Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan itu dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Hal tersebut sebagimana pelanggaran Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 narkotika dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Barang bukti yang dikuasai mencapai 70,1 gram ganja yang dipecah menjadi tiga bagian. Tas putih 8,34 gram biji ganja kering, satu plastik hitam yang didalamnya berisi biji ganja kering seberat 3,71 gram, dan satu lagi 57,96 gram batang ganja kering pada plastik klip.
Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, bertempat di rumahnya, Selasa (29/8/2017), pukul 21.30 wita. Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya kerap menjadi kurir dan pengguna narkotika jenis ganja. Polisi kemudian melakukan penangkapan. Terdakwa sempat mengelabui petugas dengan mencampur ganja tersebut dalam tembakau. (miasa/balipost)