DENPASAR, BALIPOST.com – Kepolisian memberi perhatian serius ke perilaku pelajar yang akhir-akhir ini melakukan perbuatan melanggar norma, bahkan menjurus ke arah tindak pidana. Oleh karena itu, Kapolsek Denpasar Utara (Denut) Iptu Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., mengimbau para pelajar agar menjauhi narkoba, tidak tawuran dan mematuhi aturan berlalu-lintas.
Hal ini disampaikan Kapolsek Carlos saat menggelar Jumat Curhat di SMKN 1 Denpasar, Jumat (1/9). “Akhir-akhir ini kecenderungan kenakalan remaja di Denpasar meningkat. Oleh sebab itu Polsek Denpasar Utara mengambil inisiatif mengambil langkah pencegahan,” ujarnya, Minggu (3/9).
Di hadapan ratusan siswa dan guru SMKN 1 Denpasar Carlos menyampaikan belakang ini sering terjadi kenaikan remaja, dimana mereka melanggar nilai dan norma sosial serta mengganggu ketertiban umum. Tidak sedikit dari kenakalan remaja tersebut bisa berdampak kepada perbuatan tindak pidana yang jelas jelas melanggar undang-undang.
Hal paling penting yakni supaya para pelajar merupakan generasi penerus bangsa menjauhi barang-barang berbahaya seperti narkoba dan obat-obatan keras lainnya. Pasalnya penggunaan obat-obatan itu melanggar undang-undang (UU) sebagaimana diatur dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mana UU ini menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
“Saya juga menyampaikan supaya siswa dan siswi SMKN 1 Denpasar ini menjadi pelopor dalam tertib berlalu lintas di wilayah Denpasar. Perhatikan syarat-syarat dalam mengendarai kendaraan dengan memiliki SIM dan STNK, mentaati aturan berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan di jalan,” tegasnya.
Carlos juga mengimbau para pelajar yang cukup umur untuk mengendarai kendaraan jangan menggunakan knalpot brong karena sudah sangat jelas akan menimbulkan kebisingan dan akan berdampak mengganggu ketertiban. Terkait tawuran sesama pelajar dan sekolah, menurutnya akan berdampak buruk.
Tidak hanya pada diri sendiri, tapi berdampak pada keluarga, sekolah dan masyarakat lainnya. Gunakan mediasi dalam memecahkan suatu permasalahan melalui sekolah maupun polisi agar tidak menimbulkan adanya korban dalam selisih paham tersebut. “Masa di sekolah adalah waktu untuk mencari persahabatan dan kekeluargaan. Terkait kenakalan remaja bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak. Masalah bullying di sekolah tolong dihindari terhadap sesama teman karena bisa menimbulkan perpecahan antar kawan. Jangan menciptakan narasi untuk suatu popularitas yang belum tentu benar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)