Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Deportasi WNA Jerman. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang WNA berinisial MN ( 38 ) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Hal ini dilakukan lantaran WNA asal Jerman itu melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Visa dan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat Operasi Pengawasan “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja pada 25 Juli 2023 lalu.

Baca juga:  Cek Wakil di RS, Hakim Serahkan Surat Pembantaran

WNA pemegang KITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan pun berbeda.

Menurut Hendra, MN kemudian dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, yang WNA ini belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya. MN bertempat tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun perusahaannya ternyata berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  WNA Terjaring Operasi Prokes, Ini Sanksinya

Bahkan Lanjut Hendra, dalam akta pendirian perusahaan miliknya, WNA ini juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait. MN beralasan perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya.

“WNA jerman ini juga belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi. Bahkan dalam kurun waktu setahun belum melakukan kegiatan investasi,” bebernya.

Baca juga:  Bawa Suket Antigen Palsu, Giliran Dua WNA Diamankan di Pelabuhan Padangbai

MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disangkakan memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya. Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. (Komang Yudha/Balipost)

BAGIKAN