Pelaku penipuan pengiriman pekerja ke luar negeri diamankan Polres Jembrana, Rabu (6/9). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana membekuk pelaku dugaan penipuan atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman kerja ke Jepang. Modus pelaku berinisial FY (30) menjanjikan pengiriman naker ke luar negeri, dengan memungut masing-masing korban Rp 5 juta sejak Agustus 2022.

Namun hingga saat ini tidak ada pelatihan ataupun pengiriman itu. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, dalam keterangan di Mapolres Jembrana, Rabu (6/9) mengatakan pengungkapan kasus dugaan TPPO atau penipuan berkaitan dengan calon pekerja ini berdasarkan laporan dari 18 orang di sejumlah desa/kelurahan di Jembrana.

Baca juga:  Senderan Jebol di Manukaya Let, Seorang Meninggal dan 7 Luka

Modus pelaku menjanjikan kepada korban bekerja ke luar negeri dengan biaya murah Rp 5 juta per orang. Selain biaya itu, para calon pekerja ini juga diminta membuat surat hutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) atau koperasi di wilayah mereka tinggal.

Sisa biaya nantinya akan ditalangi hingga Rp 230 juta oleh perusahaan Jepang yang menampung. Dan pembayaran bisa dicicil saat sudah bekerja di Jepang. “Dari pemeriksaan perekrutan sudah mencapai 35 orang. Namun baru 18 orang yang melapor,” terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim.

Baca juga:  COVID-19 Meroket Jelang Galungan, Kapolres Badung Turun ke Pasar

Pelaku juga mengajak saksi Igs dengan iming-iming akan segera memberangkatkan anaknya dan mendapatkan fee Rp 2 juta untuk setiap satu orang yang ikut. Tetapi faktanya sejak tahun lalu, tidak juga ada pemberangkatan ataupun pelatihan yang dijanjikan.

Selain mengamankan tersangka FY di rumahnya di Pergung, Kecamatan Mendoyo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kwitansi, bukti transfer, dan rekening koran tersangka. Pelaku dijerat  Pasal 11, Pasal 10, dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP terkait penipuan.

Baca juga:  Dari Bandara Perdamaian Sri Chinmoy hingga Buronan Interpol Kasus Narkoba Ditangkap

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati bilamana mendapatkan iming-iming bekerja ke luar negeri ini dan tidak segan menanyakan kepada Bhabinkamtibmas di desa/kelurahan untuk guna memastikan keabsahan agen pengiriman. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *