Aparat kepolisian berjaga saat penggeledahan rumah mantan Dirjen Kemenaker di Buduk, Kamis (7/9). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tunon, Buduk, Mengwi, Badung, Kamis (7/9). Kehadiran empat anggota antirasuah dikawal oleh dua personel Polres Badung.

Tim KPK menginterogasi seorang wanita paruh baya dengan mengenakan kerudung coklat muda yang menempati rumah tersebut. Tak hanya itu, KPK juga meminta keterangan pihak desa setempat terkait perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI itu.

Berdasarkan informasi, rumah yang didatangi Tim KPK disebut-sebut milik mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Reyna Usman. Seperti diketahui, Reyna Usman kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali.

Baca juga:  Laporan Ditolak, Pengacara JDA Klaim Kliennya Alami Tindak Pidana

“Ini masih penyelidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012,” ujar salah seorang tim yang ditemui di lapangan.

Setelah melakukan pemeriksaan selama sejam lebih, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen ke dalam koper berwarna hitam metalik, kemudian bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai Toyota Innova dengan Nopol DK 1419 CA.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) ini berlangsung pada 2012. KPK sudah menetapkan setidaknya tiga tersangka, namun siapa saja tersangka itu belum dibuka ke publik.

Baca juga:  Warga Desa Sanggalangit Ciptakan Mobil Tenaga Surya

KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga:  Pembalap Ketut Budi Juara Piala Wali Kota

Saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut. Penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Parwata/balipost)

BAGIKAN