akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Permasalahan utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Badung saat ini adalah pertumbuhan ekonomi tidak tersebar secara merata. Ini dibuktikan dengan tingginya disparitas pendapatan antar wilayah.

Untuk itu, wakil rakyat di DPRD Badung, meminta program bantuan langsung masyarakat berbasis Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan ke 46 Desa di Kabupaten Badung, untuk pemberdayaan masyarakat melalui pengutan ekonomi kerakyatan.

“Selain untuk perbaikan lingkungan, kami berharap dana desa 30 persen dikelola untuk pemberdayaan masyarakat. Ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang membangun kesejahteraan melalui desa,”ujar Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Selasa (30/1).

Baca juga:  2020, Badung Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Legislator juga meminta pengelolaan dana tersebut benar-benar dilakukan secara transparan. Untuk tahun 2018, pencairannya akan dilakukan bertahap yakni selama tiga tahap ke 46 Desa yang ada di Kabupaten Badung.

“Kami menyetujui postur pemberian alokasi dana desa ini dilihat dari ketersebaran masyarakat miskin di desa tersebut. Sudah sepantasnya seperti itu,” tegasnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta. Politisi Demokrat ini dalam pengelolaan dana desa selain harus transparan, harus pula akuntabel. Hal ini penting agar pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Ratusan Pendamping Desa Siap Dampingi Desa Adat

“Kami tentu tidak ingin jadi temuan dan menimbulkan permasalahan hukum bagi seorang kepala desa. Untuk pendampingan hendaknya dilakukan mulai dari perencanaan, akan dialokasikan untuk program apa saja harus jelas,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelatihan, pengawasan, serta pendampingan sebab dana yang harus dikelola cukup besar.

Berdasarkan data, desa yang dominan memperoleh dana tersebut adalah Desa Pelaga yang mencapai Rp 16,9 miliar lebih disusul Desa Dalung mencapai Rp 16,6 miliar lebih. Sementara yang terendah adalah Desa Selat yang mencapai Rp 9 Miliar, disusul Desa Kuwum sebesar Rp 9,7 miliar lebih dan Desa getasan Rp 9,9 miliar lebih. Acuan dari pembagian dana ini adalah jumlah masyarakat miskin di desa tersebut, Geografisnya serta luas wilayahnya dan warga miskinnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Koperasi, Solusi Optimalkan Dana Desa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *