Suasana di UPTD Samsat Buleleng. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Relaksasi pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tahap dua kembali dibuka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Buleleng. Keputusan ini pasca terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 50 tahun 2023.

UPTD Samsat Buleleng pun kini membidik sekitar 41.513 unit Ranmor dari total 69.655 Unit yang ditargetkan tahun ini. Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya menyebutkan dari 1 Januari sampai 7 September 2023 total realisasi pembayaran pajak Ranmor telah mencapai angka Rp 26,246,785,200 dari 28.152 Unit Ranmor.

Baca juga:  Hindari Penyeberang Jalan, Mobil Angkut Ayam Terguling

Capaian ini didapatkan usai adanya relaksasi pajak Ranmor tahap pertama berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2023 dengan melaksanakan Pemutihan dan Pembebasan BBN-KB II di Kabupaten Buleleng sejak tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2023.

“Kalau biasanya sehari rata-rata ada 450 orang wajib pajak membayar, tapi pas ada pemutihan ada peningkatan rata-rata bisa 600 orang yang membayar. Jadi dengan adanya relaksasi tahap dua kita berharap target tahunan Rp 111 miliar lebih akan bisa tercapai,” ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu (10/9).

Baca juga:  Peringati Hari Pahlawan, Wakapolresta Serahkan Reward

Selain adanya relaksasi tahap dua, pihaknya juga terus melaksanakan upaya lain dalam mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak seperti memaksimalkan layanan Samsat Kerthi, Samsat Keliling, Sipandu (Sistem pelayanan satu pintu), Layanan Pembayaran di Seririt, Kubutambahan, dan Tejakula.

“Tentu kami tidak henti-hentinya agar bisa mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan mereka. Bahkan kami juga punya tim Pokja hampir di setiap Kecamatan yang secara rutin mendata ke lapangan,” terang dia.

Disinggung apa-apa saja yang diberikan pada relaksasi tahap dua yang akan dibuka mulai 11 September sampai 30 November 2023 sesuai Pergub Nomor 50 tahun 2023, kata Gusti Adi berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga dandenda terhadap PKB dan BBNKB serta pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya.

Baca juga:  Kasus Suap Pengadaan Alat, Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Tersangka

“Kita harap dengan kebijakan diperpanjang angka tunggakan tahun ini bisa tuntas karena jika ini tidak dituntaskan akan terus bertambah, apalagi sistemnya tunggakan berjalan,” pungkas dia. (Komang Yudha/balipost)

BAGIKAN