Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, yang penetapan tersangkanya dikuatkan melaui praperadilan di PN Denpasar, menunjukkan progres yang positif. Bahkan dari informasi yang didapat, penyidik Pidsus Kejati Bali tinggal melakukan pemberkasan karena audit eksternal terkait keuangan negara dalam SPI ini sudah keluar.

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (11/9) tidak membantah hal tersebut. “Ya, soal SPI Unud saat ini penyidik sedang merampungkan pemberkasan,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Karena Ini, Gudang Rongsokan di Desa Adat Gelgel Dibongkar

Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Bali, lanjut Eka Sabana, juga telah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari audit eksternal yakni dari akuntan publik. Nah terkait hasil dan perkembanganya, nanti akan disampaikan.

Dalam kasus SPI Unud itu, memang pihak kejaksaan menginformasikan sebelumnya akan memeriksa PPATK guna membuat terang kasus SPI Unud tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam ini, Penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikomando Agus Eko Purnomo, telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak Unud yakni Rektor Unud, Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Empat Terdakwa SPI Unud Tetap Bebas

Dan dalam rilis kejaksaan sebelum adanya audit eksternal, disebut dalam kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, mencapai angka Rp443 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *