Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penyidikan musibah putusnya tali sling lift Ayuterra Resort yang menelan 5 orang korban jiwa di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar terus berlanjut. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, S.I K, usai pemeriksaan saksi, Senin (11/9), mengatakan pemilik Ayuterra Resort merupakan salah satu yang diperiksa.

Kasat Reskrim mengungkapkan sampai saat ini polisi sudah memeriksa 19 orang saksi. Pemilik Ayuterra Resort, Linggawati Utomo dan Manager Ayuterra Resort, Vincent Juwono diperiksa penyidik Polres Gianyar. Dijelaskannya, pemeriksaan dua orang saksi yang juga suami istri tersebut didampingi penasehat hukumnya, Nyoman Wirajaya.

Baca juga:  Kasus Ijazah Palsu, Massa Pendemo Kecewa Penjelasan Kapolres Klungkung

Dalam pemeriksaan, Polisi menyiapkan 60 pertanyaan kepada pemilik dan manager resort. AKP Ario mengatakan pertanyaan seputar izin kepemilikan, tugas dan tanggung jawab mereka, siapa yang memasang lift, izin kelayakan dan sejumlah pertanyaan yang menjurus soal keberadaan lift tersebut. “Pertanyaan sekitar 60, seputaran Ayuterra Resort dan lift tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Gianyar.

Ditegaskannya, polisi akan meminta keterangan saksi hukum pidana, saksi ahli angkut, saksi ahli Fakultas Teknik Unud dan sejumlah saksi lainnya. “Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, dalam penetapan tersangka mengacu hasil berbagai ilmu sains, saksi ahli yang terlibat di dalamnya, hasil uji kelayakan lift dan lain-lain,” tegasnya.

Baca juga:  Ngaku Gangguan Jiwa, Pemilik Ayuterra Resort Belum Dilimpahkan ke Kejari Gianyar

Ia menambahkan jika dipandang perlu, para saksi bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. “Semua saksi bisa dipanggil dan dimintai keterangan tambahan,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN