SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua Tradisi khas Buleleng yakni Sapi Gerumbungan asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar dan Mengarak Sokok khas Desa Pegayaman, Kecamatan Tejakula resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Hingga kini di Kabupaten Buleleng sudah ada 14 warisan budaya yang sudah meraih sertifikat WBTB.
Ditemui Selasa (12/9), Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika mengungkapkan bahwa kedua tradisi asal Kabupaten Buleleng ini resmi disidangkan oleh Kementerian Kebudayaan RI berbarengan dengan sejumlah 14 warisan kebudayaan yang ada di Provinsi Bali. Sapi Gerumbungan dan Mengarak Sokok ini resmi diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Buleleng pada tahun 2022 lalu.
“Ini merupakan upaya kita untuk melindungi tradisi budaya yang ada di Buleleng. Pengususalnya dilakukan pada tahun 2022 lalu, namun untuk sidangnya penetapan sebagai WBTB dilakukan secara offline di Jakarta,”terangnya.
Nantinya sejumlah tradisi peraih WBTB ini akan diberikan ruang lebih banyak untuk dikenal oleh masyarakat maupun wisatawan. Salah satunya diikutsertakan dalam sejumlah event yang dilaksanakan Pemerintah Daerah maupun pihak lainnya. Selain itu penempatan ini sebagai perlindungan dan kelestarian kedepannya.
“Pasca ditetapkan, salah satu contohnya lukis kaca khas Desa Nagasepaha ini. Mereka kita tampilkan di berbagai event, salah satunya pada pelaksanaan Buleleng Development Festival (BDF) beberapa pekan lalu. Mereka akan lebih dikenal masyarakat banyak,” pungkasnya.
Untuk tahun 2023 ini, Dinas Kebudayaan pun kembali mengusulkan dua tradisi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Kedua tradisi itu yakni Meamuk-amukan khas Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada dan Janger Kolok Khas Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
“Kita terus mendorong desa-desa untuk lebih mengenalkan tradisi yang dimiliki. Sembari juga tim kami melakukan pendataan, terhadap warisan-warisan yang ada,” tutupnya. (Komang Yudha/balipost)