DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir narkoba di wilayah Denpasar dan Badung, dua lelaki bernama Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dihukum masing-masing sembilan tahun penjara. “Selain dihukum sembilan tahun penjara, juga denda Rp 1,8 miliar subsidair 4 bulan penjara,” ucap Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa di PN Denpasar, Rabu (13/9).
Vonis tersebut turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya memohon pada hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara. Sedangkan majelis dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU. Terdakwa ditangkap setelah mengambil tempelan narkoba di Sukawati, Gianyar.
Imanda sempat membawa narkoba ke kosnya di Jalan Pulau Maluku, Dauh Puri, Denpasar Barat. Dan paket sabu dengan berat keseluruhan 100 gram itu dibagi 136 paket dengan berat bervariasi dan ditempel kembali di Jalan Sunset Road, Jalan Mahendradatta, Jalan Imam Bonjol, Kerobokan dan di daerah Padangsambian. (Miasa/balipost)