JAKARTA, BALIPOST.com – Para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan itu, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (14/9)
Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Sangat bisa (menjadi tersangka). Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.
Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan ‘Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,’.
Sementara itu, tindak lanjut atas penyidikan akan dilakukan setelah pemeriksaan 16 pemeran video asusila itu pada Kamis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus rumah produksi film dewasa direkrut melalui media sosial.
“Jadi cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak ‘talent-talent’ tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Ade menjelaskan surat panggilan kepada para saksi sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. “Kemarin Selasa (12/9) sudah dilayangkan surat panggilannya,” kata Ade Safri.
Menurut dia, ke-16 orang yang telah dikirimi surat panggilan itu terdiri atas 11 pemeran (talent) wanita dan lima “talent” pria dalam pembuatan film dewasa tersebut. Polisi telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap mereka. “Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat (15/9),” katanya. (Kmb/Balipost)