DENPASAR, BALIPOST.com – Lika liku perkara narkotika dengan terdakwa turis asal Amerika Serikat, terdakwa Christian Beasley, terus bergulir. Pascakabur dari Lapas Kerobokan dan memutus kontrak pengacaranya, Kamis (1/2) Christian Beasley kembali dihadirkan di PN Denpasar.
Dia sudah berganti pengacara dan juga penerjemahnya. Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemudian membuka sidang sekaligus mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Di depan persidangan, terungkap bahwa terdakwa membeli hasish tersebut via online pada sebuah perusahaan di Belanda. Hal itu terungkap saat JPU dari Kejati Bali melayangkan pertanyaan pada terdakwa. Pun saat ditanya soal harga, melalui penerjemahnya terdakwa mengatakan sekitar lima gram hasish harganya mencapai 50 dolar atau sekitar Rp 750 ribu.
Jaksa kemudian menanyakan kenapa pemesanan via online tidak langsung ke alamat runah di Bali, melainkan ke kantor pos. Terdakwa mengatakan tidak punya alamat sehingga dia memilih kantor pos. Namun rupanya terdakwa terjebak di sana. Barang yang dipesam via online terbongkar. Dan saat hasish diambil di kantor pos, begitu keluar terdakwa langsung ditangkap polisi.
Jaksa menanyakan selain hasish, apa saja yang dipesan di Belanda. Terdajwa mengatakan ini baru dilakukan pertama kali.
Sedangkan kuasa hukumnya menanyakan soal mengapa dia mengkonsumsi hasish. Alasanya, terdakwa memakai hasish untuk mengatasi depresi. Depresi karena masalah keluarga. Awalnya dia mengkonsumsi ganja di usia 15 tahun. Dia berusaha berobat selama di Amerika dan dia mendapatkan perawatan dari psikolog. (miasa/balipost)