WNA melanggar lalin diberhentikan malah mendorong aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – WNA yang melanggar aturan lalu lintas hingga mendorong polisi di Pos Lantas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9), dilepas. Tak ada penilangan, padahal WNA itu tidak bawa SIM dan STNK, serta wanita yang dibonceng tanpa helm.

Kini, anggota Satreskrim dan Satintelkam Polresta Denpasar sedang memburu WNA tersebut. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (19/9) menjelaskan karena saat itu situasi tidak memungkinkan melakukan hal penilangan. “Situasi waktu itu lagi ramai. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan makanya WNA itu dilepaskan,” ujar AKP Sukadi.

Baca juga:  Tangkal Pencurian Pretima, Prajuru Pura Disarankan Pasang CCTV

Saat ini, menurut Sukadi, anggota Satreskrim dan Satintelkam Polresta Denpasar melakukan pencarian WNA tersebut. “Dari Nopol sepeda motor dibawa WNA tersebut kan bisa dicek, mudah-mudahan bisa diketahui identitasnya,” tutupnya.

Seperti diberitakan, viral di medsos WNA diduga melanggar aturan lalu lintas (lalin) malah mendorong polisi saat diberhentikan di Pos Lantas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9). Padahal WNA tersebut tidak membawa SIM, STNK dan wanita dibonceng tidak mengenakan helm. WNA tersebut hanya diberi teguran saja dan langsung dilepas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Garap Potensi "Digital Nomad-Staycation" ke Bali, Menparekraf Sedang Rumuskan Ini
BAGIKAN