Kuasa hukum Acong Latif (jaket hitam) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – CN, pemeran film dewasa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Hari ini saya ke sini memenuhi panggilan (polisi), karena kemarin (18/9) tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan klien kami,” kata Kuasa Hukum CN, Acong Latif saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (19/9)

Acong mengklaim bahwa kliennya itu merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa CN sempat menolak ajakan pembuatan film dewasa oleh para tersangka. “Dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak,” jelasnya.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Amankan Dua Pembawa Sajam Saat Demo Mahasiswa

Acong juga menambahkan bahwa kliennya memerankan dua judul film bersama rumah produksi film dewasa itu. Kendati demikian, ia tidak merinci soal upah atas perannya dalam dua judul film itu. “CN ini ada dua film, judulnya nanti setelah diperiksa, biar disampaikan sama dia,” katanya.

Sebelumnya, salah satu dari 16 pemeran, berinisial VV dari 16 pemeran pada kasus film dewasa itu telah memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga:  PT Angkasa Pura I Siapkan Alur Pemeriksaan Kru dan Pembalap MotoGP

VV menjadi yang pertama tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB dengan menggunakan blazer putih, celana hitam dan masker, serta didampingi satu perempuan dan dua laki-laki. “Iya, siap menjalani pemeriksaan biar nanti ada klarifikasinya,” ucap VV.

Tak banyak bicara, VV langsung memasuki ruang penyidik usai dikejar puluhan media. Selain VV, Polda Metro Jaya turut memanggil kembali 15 saksi kasus produksi film dewasa lainnya di Jakarta Selatan pada Selasa ini karena belum hadir pada panggilan pertama.

Baca juga:  PPKM Mikro di DIY Belum Berjalan Maksimal

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan belum ada satu pun dari 16 orang saksi kasus film dewasa yang hadir dalam pemeriksaan pertama pada Jumat (15/9).

“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kami akan terbitkan surat perintah membawa,” kata Ade di Jakarta, Senin (18/9). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *